PLANOLOGI(TKS 217)
Rencana Kegiatan Pembelajaran Mingguan (RKBM)
PENATAAN RUANG
DASAR HUKUM
1. UU No. 26 Tahun 2007 ttg Penataan Ruang
2. UU No. 32 Tahun 2004 ttg Pemerintahan Daerah;
3. PP No. 96 Tahun 1996 ttg Hak dan Kewajiban serta Tata Cara Peran serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang
4. Kepmendagri No. 147 Tahun 2004 ttg Pedoman Koordinasi Penataan Ruang
PENGERTIAN RUANG
• Merupakan wadah tempat manusia dan mahluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara kelangsungan hidupnya.
• Terbatas dan jumlahnya relatif tetap.
• Merupakan sumber daya alam yang harus dikelola bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
• Harus dilindungi dan dikelola secara terkoordinasi, terpadu, dan berkelanjutan
PENGERTIAN PENATAAN RUANG
Penataan ruang adalah : Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang (UU No. 26/2007)
Azas penataan ruang adalah :
a) Keterpaduan;
b) Keserasian, keselarasan dan keseimbangan;
c) Keberlanjutan;
d) Keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan;
e) Perlindungan kepentingan umum
f) Kepastian hukum dan keadilan, dan
g) Akuntabilitas
Tujuan PENATAAN RUANG
• Aman à dalam pemanfaatannya memberikan rasa aman, baik user maupun ekologi.
• Nyaman à memberi kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk mengartikulasikan nilai-nilai sosial budaya dan fungsinya sebagai manusia
• Produktif à proses produksi dan distribusi berjalan secara efisien sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing.
• Berkelanjutan à kualitas lingkungan fisik dapat dipertahankan bahkan dapat ditingkatkan, tidak hanya untuk kepentingan generasi saat ini, namun juga generasi yang akan datang.
PERAN PENATAAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN
• Menjamin keterpaduan pembangunan lintas sektor, lintas wilayah dan antar pemerintah, swasta & masyarakat
• Menjamin agar pembangunan dapat berkelanjutan dari aspek ekonomi, sosial & lingkungan.
• Mengarahkan dan menterpadukan pengembangan infrastruktur sebagai prasyarat berlangsungnya berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat
• Menjadi bagian dari upaya penyelesaian menghadapi tantangan aktual pembangunan, a.l :. meningkatnya aglomerasi perkotaan, kesenjangan antar wilayah, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, berkurangnya luas hutan tropis, meningkatnya kerusakan satuan wilayah sungai, Fenomena bencana alam, dll.
Perencanaan Tata Ruang
UU 24/1992 dan UU 26/2007
1. KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG
KEBIJAKAN DAN RENCANA TATA RUANG
1. Kebijakan dan Rencana Pengembangan Struktur Ruang
2. Kebijakan dan Rencana Pengembangan Prasarana dan Sarana
3. Kebijakan dan Rencana Pola Pemanfaatan Ruang
4. Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
5. Kebijakan dan Rencana Kawasan Strategis
STRATEGI UMUM PENATAAN RUANG
1. Mencegah pertumbuhan berpola sprawl dari kota-kota utama.
2. Mendukung alokasi kesempatan kerja dan kegiatan-kegiatan pada lokasi yang memadai, berdasarkan kriteria lokasi dan sistem tempat pusat.
3. Mengalokasikan kegiatan-kegiatan ekonomi primer (pertanian, perkebunan, hutan produksi, dan lain-lain) pada ruang-ruang yang paling sesuai secara fisik.
4. Mendukung pengembangan sistem transportasi wilayah yang terbaik.
5. Memfasilitasi pemisahan kegiatan-kegiatan polutif dengan kegiatan-kegiatan non-polutif pada semua skala, besar maupun kecil.
6. Mengaplikasikan pendekatan perintah dan kendali (command and control), yang dilengkapi dengan instrumen-instrumen pasar (market based instruments) dalam menangani polusi dan bentuk-bentuk eksternalitas yang Pareto-relevant lainnya.
7. Mendukung konversi penggunaan lahan yang dapat memperkuat dan/atau menciptakan keuntungan komparatif wilayah, sejauh efisiensi sosial ekonomi tetap terjaga.
8. Mendukung usaha-usaha untuk meningkatkan produktifitas penggunaan lahan dalam kondisi efisiensi sosial ekonomi.
9. Mendukung pemanfaatan lahan secara tradisional atau yang berdasarkan kearifan lokal (indigenous), jika ini lebih bisa membawa keadaan yang optimal secara sosial.
10. Memfasilitasi pengembangan kegiatan-kegiatan non-pertanian perdesaan (rural non-farm sector).
11. Memfasilitasi rasio terbaik dari kegiatan-kegiatan padat modal dengan padat karya, terutama jika ekspansi kegiatan padat modal dipandang tidak efisien secara sosial (terjadi Pareto-relevant externality).
2. RENCANA STRUKTUR RUANG
1. Sistem Kota dan Desa;
2. Sistem Jaringan Sarana dan Prasarana;
a. Transportasi;
b. Fasilitas;
c. Utilitas
d. dll.
3. Hirarki Perkotaan/Perdesaan
a. ORDE Kota;
b. PKL;
c. Sub – sub Kegiatan.
1) RENCANA POLA RUANG
1. KAWASAN LINDUNG yg meliputi :
a. KAWASAN YG MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KAWASAN BAWAHNYA.
b. KAWASAN PERLINDUNGAN SETEMPAT.
c. KAWASAN SUAKA ALAM.
d. KAWASAN PELESTARIAN ALAM.
e. KAWASAN CAGAR BUDAYA.
f. KAWASAN RAWAN BENCANA ALAM
g. KAWASAN LINDUNG LAINNYA
2. Kawasan Lindung Geologi
1. Kawasan Cagar Alam Geologi
a. Kawasan Batuan dan Fosil
• Yang merupakan batuan yang mengandung jejak atau sisa kehidupan di masa lampau (fosil) dan memiliki nilai Paleo Antropologi dan Arkeologi :
• Yang merupakan batuan dan/atau jejak struktur geologi masa lampau :
b. Kawasan Keunikan Bentang Alam
• Yang memiliki/Berupa Goa-goa
• Yang memiliki bentangan alam berupa Kubah
• Yang memiliki bentang alam berupa kawah : Merapi
c. Kawasan Keunikan Proses Keunikan
• Kawasan lumpur vulkanik
• Kawasan sumber api alami
2. Kawasan Rawan Bencana Alam Geologi
a. Kawasan Rawan Bencana Vulkanik,
b. Kawasan Rawan Bencana Tektonik
3. Kawasan yang Memberikan Perlindungan terhadap Air Tanah
Rawan Bencana Lainnya
Tsunami dan Gelombang Pasang
1. Kawasan rawan tsunami dan gelombang pasang terletak di pesisir selatan
• Disediakan area evakuasi dan peningkatan jalur evakuasi bencana
• Perlu ditingkatkan adalah jalur bantuan makanan ketika bencana terjadi.
2. Kawasan sempadan pantai di kawasan pesisir selatan disarankan tidak digunakan sebagai kawasan permukiman.
Kawasan Perlindungan Lainnya
1. Plasma Nutfah, Biosfer,
2. Perlindungan Bakau,
3. Pengungsian Satwa
4. Perlindungan Terumbu Karang
Arahan Pengelolaan dan Pengendalian
1. Kawasan lindung lain dipertahankan
2. Dikembangkan kawasann wisata dan penelitian
3. Perbaikan kawasan lindung lainnya yang rusak
Variasi Luas Genangan Banjir Hasil Simulasi
Hasil Simulasi Banjir Kota
KAWASAN BUDIDAYA MELIPUTI :
KAWASAN HUTAN PRODUKSI
KAWASAN PERTANIAN
KAWASAN PERIKANAN
KAWASAN PERKEBUNAN
KAWASAN PETERNAKAN
KAWASAN INDUSTRI
KAWASAN PERTAMBANGAN
KAWASAN PERMUKIMAN
KAWASAN WISATA
KAWASAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KAWASAN STRATEGIS BERDASARKAN
UU TATA RUANG NO. 26/2007
ZONING REGULATION
Perlu dilakukan zoning regulation disamping RTRW, RDTR, RTRK, RTBL
Zoning Regulation DAS Hulu
Flood Plain Zoning Regulation
Berdasarkan arahan RTRW untuk Flood Management termasuk drainase akan ditegaskan dalam Zoning Regulation (Text & Map)
Cara deliniasi floodplain dari hasil Simulasi Banjir
Hasil Simulasi Banjir Kota: Tanggul Bobol
INDIKASI PROGRAM
PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Perijinan
Pemantauan
Evaluasi => Analisis Hasil Thd Rencana
Penertiban => Pengenaan Sanksi
Peninjauan Kembali RTRW
Foto-foto banjir
Tanggul B. Solo putus, Babat 1975 Sisa-sisa debris Flash Flood, Bohorok, 05 11 03
Sumber ( bapak Hadi Bapedda Purbalingga)
Minggu, 31 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar